
Dengan populasi lebih dari 230 juta Muslim, Indonesia memiliki basis wajib zakat yang sangat besar. Sebagian besar umat Muslim Indonesia berada pada kategori ekonomi menengah ke bawah, namun ada juga kelas menengah dan atas yang signifikan yang memiliki potensi besar dalam hal zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkirakan potensi zakat di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Namun, realisasi penerimaan zakat masih jauh di bawah potensi tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2021, penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilaporkan sekitar Rp 12,7 triliun.
Tantangan utama adalah meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat. Banyak umat Muslim yang belum memahami sepenuhnya kewajiban zakat dan manfaatnya. Disamping itu Pengelolaan zakat masih perlu diperbaiki, baik dari sisi pengumpulan maupun distribusi. Baznas dan lembaga amil zakat lainnya terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
Salah satu solusi adalah penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam pengumpulan zakat seperti penggunaan software zakat, dapat memudahkan pembayaran, penyaluran dan pelaporan zakat serta tranparansi dalam hal laporan keuangan. Dengan demikian potensi peningkatan penerimaan zakat di masa mendatang akan dapat tercapai.