Delapan Asnaf yang berhak menerima zakat
Dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Dari ayat tersebut dijelaskan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:
1. Fakir

Orang yang sangat miskin, tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
2. Miskin

Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
3. Amil Zakat

Orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu didekatkan kepada Islam, termasuk mereka yang dirasa perlu dibantu agar semakin kuat dalam keimanan.
5. Riqab (Hamba Sahaya)

Orang-orang yang terjebak dalam perbudakan atau dalam situasi yang serupa, termasuk mereka yang berusaha membebaskan diri dari perbudakan.
6. Gharim (Orang yang Berhutang)

Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya, dengan catatan hutang tersebut bukan untuk maksiat.
7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks modern adalah mereka yang berjuang dalam upaya menjaga agama dan kepentingan umat, seperti pendidikan, dakwah, atau jihad.
8. Ibnu Sabil

Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang diperbolehkan oleh agama, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya.